PROGAR

Kasubbag Progar

1)    Melaksanakan penyusunan rencana / program kerja dan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.

2)    Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau perintah Pimpinan

3)    Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.

4)    Menginfetarisir bahan-bahan dalam penyusunan Renja, RKA-KL, LKIP, Renstra dan Tap Kinerja serta Rencana Kegiatan.

5)   Merumuskan dan mengembangkan prosedur tata cara kerja bagi pelaksanaan perencanaan anggaran.

6)    Membagi tugas kepada anggota Bag Ren untuk melaksanakan perintah Pimpinan.

7)    Membuat TOR dan RAB untuk pengajuan anggaran.

8)    Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.

9)    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren