DALGAR

Kasubbag Dalgar

1)    Melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran sesuai dengan arahan Kabag Ren.

2)    Menerima disposisi surat – surat / TR yang masuk dari Kabag Ren atau perintah Pimpinan.

3)    Melaksanakan disposisi dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.

4)    Menginfetarisir bahan-bahan dalam analisa dan evaluasi anggaran Polri.

5)    Mengkoordinir penyelenggaraan pembuatan pelaporan sebelum diajukan ke Kabag Ren.

6)    Mengumpulkan data dari masing – masing Bag, Satfung, Satwil, dan unit / Si yang dilakukan periode tiga bulan.

7)    Menghimpun data – data pertelaan dari masing – masing Bag, Satfung, dan unit / Si.

8)    Untuk meneruskan berita – berita penting untuk Pimpinan.

9)    Melakukan registrasi dan memasukan ke dalam buku agenda untuk mengendalikan surat masuk dan keluar

10) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Kabag Ren